HARIANEXPRESS, JAKARTA – Wamendagri dan Mendes PDT menyoroti urgensi perlindungan tanah ulayat serta kepastian hukum desa di kawasan hutan dalam RUU Reforma Agraria. Senin (7/9/2026)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tanah ulayat masyarakat adat tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak. Pengalihfungsian ini tidak dibenarkan hanya untuk kepentingan investasi atau Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pemerintah daerah (Pemda) dipastikan tidak mengalihfungsikan atau menguasai tanah ulayat secara sepihak. Hal tersebut ditegaskan Bima dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta.
“Kementerian Dalam Negeri, khususnya dalam perspektif pembinaan pemerintahan daerah dan perlindungan kepentingan masyarakat hukum adat, bahwa tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan secara sepihak, hanya karena ada kepentingan investasi atau juga proyek strategis nasional,” ujar Bima Arya Sugiarto dalam rapat, dikutip dari news.detik.com pada Senin (07/09/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan masalah krusial yang dihadapi desa-desa di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan.
Salah satunya adalah ketiadaan lahan pemakaman, yang memaksa warga membuat kuburan di kawasan hutan hingga berujung penangkapan.
Yandri mencontohkan situasi di Sukawangi, Bogor, di mana tiga desa 100% masuk kawasan hutan meskipun telah memiliki fasilitas umum, jalan negara, dan sertifikat tanah.
Kasus ini menyebabkan warga ditangkap dan dipenjara, menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Bahkan ada desa yang tidak punya tanah kuburan, Pak Ketua. Mereka bikin kuburan di kawasan hutan, ya mereka ditangkap. Saya kira ini menyedihkan bagi kita,” kata Yandri Susanto dalam rapat dengan Baleg DPR, dikutip dari kumparan.com pada Senin (07/09/2026).
Data menunjukkan bahwa 34.323 desa atau sekitar 72,28 juta jiwa penduduk berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan, tersebar di hampir seluruh provinsi. Angka ini setara dengan hampir setengah dari total 75.266 desa di Indonesia.
Kemendagri juga mendorong integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan data pertanahan nasional, kawasan hutan, dan perizinan. Integrasi ini bertujuan untuk mencegah izin ganda dan memastikan tertib administrasi pertanahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Kementerian ini telah mengembangkan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) untuk penatausahaan aset desa secara sistematis. Saat ini, 21.074 desa atau 28 persen dari 75.266 desa telah menggunakan instrumen digital ini.
Yandri Susanto mengusulkan agar redistribusi tanah tidak hanya menyasar warga secara pribadi, tetapi juga dialokasikan untuk tanah kas desa atau tanah bengkok.
Ini akan menjadi aset desa untuk kepentingan umum dan pendapatan asli desa, serta mengatasi kendala 35.000 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang belum memiliki lahan.
Selain itu, Yandri juga mengusulkan adanya sanksi pidana dan perdata bagi penjual dan pembeli tanah hasil redistribusi yang dialihfungsikan menjadi lahan nonpertanian.
Hal ini untuk mencegah tanah dijual kembali atau dikuasai pihak lain, yang dapat menggagalkan tujuan pemerataan dan penguatan petani.
“Risiko yang harus dicegah adalah tanah dijual kembali, dikuasai pihak lain, atau dialihfungsikan, sehingga tujuan pemerataan dan penguatan petani tidak tercapai,” ujar Yandri Susanto kepada sindonews.com pada Senin (07/09/2026).
Konflik agraria di desa sangat beragam, meliputi sengketa dengan kawasan hutan, pemegang HGU perkebunan, izin sektoral, masyarakat adat dengan negara atau korporasi, serta konflik internal desa.
Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan penyelesaian yang spesifik dan pemetaan mendalam untuk setiap jenis konflik.


