HARIANEXPRESS, JAKARTA – Pemerintah menetapkan aturan penertiban tanah telantar yang mengancam pemilik properti kosong di kawasan strategis. Selasa (8/9/2026)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, aset properti yang tidak dimanfaatkan secara optimal dapat ditertibkan hingga dicabut izinnya.
Aturan ini menyasar rumah tua yang menganggur di pusat kota seperti Menteng, Kebayoran Baru, dan Pondok Indah.
Regulasi tersebut ditetapkan dan diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 Juni 2025.
Kebijakan ini resmi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
“Kami memahami dilema para pemilik properti. Dijual, sayang, karena ada nilai sentimental dan potensi kenaikan harga tanahnya tinggi. Namun, kalau dibiarkan kosong, aset justru menyedot biaya operasional dan terancam oleh aturan bangunan telantar. Solusi terbaik bagi pemilik adalah mengalihkan fungsinya menjadi hunian sewa produktif yang menghasilkan recurring income tanpa harus mengorbankan kepemilikan aset,” ujar Lika Aprilia Samiadi (VP Marketing Rukita) kepada Sindonews, Senin, 07 September 2026.
Membiarkan properti keluarga kosong dinilai dapat menyebabkan kebocoran finansial akibat tingginya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan premium.
Penggunaan teknologi proptech kini hadir untuk membantu pemilik melakukan renovasi dan mengelola bisnis sewa.
Aturan ini diharapkan mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah demi kesejahteraan masyarakat luas.
Pemilik aset dapat memanfaatkan solusi digital untuk menghindari risiko sanksi hukum dari pemerintah.


