HARIANEXPRESS, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memastikan masyarakat berpenghasilan rendah yang mengontrak rumah berhak menerima bantuan Program Bedah Rumah. Senin (2/11/2026)
Kebijakan tersebut dihadirkan sebagai langkah terobosan untuk memperluas jangkauan renovasi rumah tidak layak huni. Pemerintah mencatat banyak warga di Jakarta serta kota besar lain terus mengontrak karena belum mampu membeli hunian pribadi.
“Jadi yang punya rumah boleh, yang mengontrak pun boleh! Kenapa? Di Jakarta dan banyak kota besar, itu banyak rakyat kita itu tidak mampu ya membeli rumah, dia mengontrak terus-menerus.
Kalau kita cuma membuat peraturan yang boleh diperbaiki oleh negara hanya yang punya rumah, kapan rakyat yang mengontrak ini diperbaiki,” ujar Maruarar dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pemerintah menetapkan kewajiban bagi pemilik kontrakan untuk membuat surat pernyataan sebelum program renovasi dilaksanakan. Pemilik harus berjanji tidak menaikkan biaya sewa serta mempertahankan penghuni yang sama selama tiga tahun pascaperbaikan.
“Kita terobos, tapi kita harus juga jaga kepentingannya. Jangan kita perbaiki tahu-tahu nanti biaya kontrakannya dinaikkan,” kata Maruarar atau akrab disapa Ara mengutip Antaranews.com.
“Lindungi rakyat, jangan nanti kita perbaiki kemudian dinaikkan rakyatnya diusir dari kontrakan. Kita harus jaga rakyat kita. Kita jaga. Kalau begini bagaimana, kita lindungi. Karena ini program bukan buat pemilik kontrakan tetapi bagi rakyat. Masyarakat berpenghasilan rendah. Bukan buat program memperbaiki rumah bagi pemilik kontrakan, tetapi bagi yang mengontrak,” ujar Maruarar ke Pantau.
Kementerian PKP terus mendorong percepatan pelaksanaan renovasi di berbagai wilayah guna mencapai target perbaikan sebanyak 400.000 unit rumah. Program ini juga didukung kolaborasi pemberian sertifikat gratis serta fasilitas permodalan usaha bagi keluarga penerima.








