Sabtu, 26 September 2026
Hot

RUU Reforma Agraria Resmi Disahkan Jadi UU

DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam rapat paripurna.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, JAKARTA – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna DPR secara resmi mengetok persetujuan atas beleid tersebut untuk menuntaskan konflik agraria serta mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang menjadi kado bagi Hari Tani Nasional pada 24 September.

“Khususnya bagi kaum tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, masyarakat miskin kota, dan kelompok marginal lainnya yang selama ini menghadapi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria,” ujar Dewi dikonfirmasi, Selasa (22/09/2026).

Article ad in the middle of article

Undang-undang baru ini merupakan hasil perjuangan panjang organisasi masyarakat sipil selama 34 tahun. Proses pengesahan tersebut melalui dinamika pembahasan yang cukup panjang sejak masuk Prolegnas pada 27 Agustus.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa DPR telah menemui 55 pihak guna menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna.

Pemerintah melalui berbagai kementerian juga mengajukan 596 daftar inventarisasi masalah dalam pembahasan bersama Baleg sejak 8 September.

“Kita mendiskusikan kenapa reforma agraria harus terus jalan menurut Undang-undang,” ujar Dewi Kartika dalam siaran pers yang Mongabay terima.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan mandat dari UUD 1945 dan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001.

Pihaknya berkomitmen untuk segera menuntaskan peraturan turunan yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut.

“Kami berkomitmen menyelesaikan peraturan perundang-undangan (turunan) yang diamanatkan oleh UU Pengaturan Reforma Agraria,” ujar Nusron Wahid di Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Kendati demikian, pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria ini juga memunculkan berbagai kritikan dari kalangan masyarakat sipil.

Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (PPAGRA), Saiful Wathoni, menilai substansi undang-undang tersebut lebih berfokus pada legalisasi hak tanah ketimbang redistribusi.

“Sejatinya, reforma agraria mulai dari redistribusi tanah yang semula dimonopoli tuan tanah, bukan dari tanah yang sudah dikuasai oleh rakyat,” ujar Tony kepada Mongabay Indonesia.

Manajer Advokasi YLBHI, Edy Kurniawan, turut menyoroti durasi pembahasan yang dinilai terlalu cepat dan tidak transparan.

Menurutnya, proses legislasi yang berlangsung kurang dari 14 hari dikhawatirkan mengabaikan sejumlah substansi penting terkait penyelesaian konflik agraria.

Sumber:
  • https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260923064116-32-1407072/reforma-agraria-resmi-jadi-uu-apa-saja-isinya
  • https://investasi.kontan.co.id/news/uu-reforma-agraria-disahkan-bagaimana-nasib-emiten-properti-dengan-land-bank-jumbo
  • https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-reforma-agraria-resmi-jadi-uu–kpa–momentum-koreksi-ketimpangan-penguasaan-tanah-lt6ab32f3495f5e/
  • https://mongabay.co.id/2026/09/24/akhirnya-indonesia-punya-uu-reforma-agraria/
Article ad after last paragraph